4.1.Tata
cara perhitungan PPh pasal 21/26
PPh
pasal 21 adalah pasal yang mengatur pajak yang dikenakan terhadap penghasilan
yang diterima dari pekerjaan / jasa baik dalam hubungan kerja maupun dari
pekerjaan bebas oleh WP perorangan dalam negeri.
Subjek pajak PPh pasal 21 adalah :
1. Pegawai
2. Penerima pensiun
3. Penerima honorarium
4. Penerima upah
5. Orang pribadi lainnya yang menerima
/ memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dari
pemotong pajak.
Pengecualian subjek pajak :
1. Pejabat perwakilan diplomatik
beserta staf
2. Pejabat perwakilan organisasi
internasional beserta staf.
Pengecualian objek pajak PPh pasal
21 :
1. Pembayaran asuransi dari perusahaan
asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, beasiswa
2. Penerimaan dalam bentuk natura dan
atau keenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh WP atau pemerintah
3. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada
dana pensiun yang pendirian telah disyahkan oleh menkeu atau iuran THT kepada
badan penyelenggra jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja
4. Zakat yang diterima oleh orang
pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau
disahkan oleh pemerintah.
Tata
cara perhitungan PPh pasal 22/26
PPh
pasal 22 membahas tentang penghasilan yang berasal dari penjualan pada instansi
pemerintah, impor, dan industri tertentu (industri rokok, industri kertas,
industri otomotif, industri semen, industri baja, Pertamina Bulog untuk tepung
terigu dan gula pasir).
Tarif PPh pasal 22 atas penjualan
instansi pemerintah :
PPh
pasal 22 bendaharawan = 1,5% x nilai penjualan
Tarif PPh pasal 22 atas impor :
1. Bila importir memiliki API (Angka
Pengenal Impor)
PPh pasal 22 impor = 2,5% x nilai
impor
2. Bila importir tidak memiliki API
PPh pasal 22 impor = 7,5% x nilai
impor
Tata
cara perhitungan PPh pasal 23/26
PPh pasal 23 membahas tentang
penghasilan yang diperoleh dari penggunaan harta atau modal (deviden, bunga,
royalti, hadiah penghargaan, sewa, dan jasa).
1. Deviden, royalti, bunga, hadiah
penghargaan
PPh pasal 23 = 15% x penghasilan
bruto
2. Sewa dan jasa
PPh pasal 23 = 2% x penghasilan
bruto
Tata
cara perhitungan PPh pasal 24/26
PPh
pasal 24 membahas tentang penghasilan yang berasal dari luar negeri. Pada
prinsinya dalam PPh pasal 24 adalah mencari besarnya pajak yang bisa
dikreditkan dengan jalan membandingkan antara pajak yang dipungut di luar
negeri dengan batas maksimum kredit pajak dipilih yang terkecil.
Batas maksimum kredit pajak =
penghasilan dari luar negeri/ PKP x PPh terutang
Tata
cara perhitungan PPh final pasal 4 ayat 2
- Penerima bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
- Penerima hadiah undian;
- Penjual saham dan sekuritas lainnya; dan
- Pemilik properti berupa tanah dan/atau bangunan;
Lain-Lain
1.
Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) adalah bersifat final;
2.
Karena bersifat final, maka pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2)
tidak dapat dikreditkan;
3.
Omset terkait transaksi yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2)
tidak dimasukkan dalam omset usaha, namun dimasukkan dalam omset penghasilan
yang telah dipotong PPh Final;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar