Berita

Selasa, 20 Mei 2014

KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI




Pajak Pertambahan Nilai  dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Subjek dan Objek
Subjek PPN
:
Orang pribadi atau badan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
Objek PPN
:
Proses pembangunannya, selama kegiatan pembangunannya dimulai sampai dengan bangunan selesai
Membangun sendiri yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
-
dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
-
membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha;
-
luas bangunan 200m2 atau lebih;
-
bangunan bersifat permanen.
Dasar Pengenaan Pajak, Tarif dan Saat Terutang Pajak
1.
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak

-
Pajak terutang sebesar 10% (Tarif ) dari Dasar Pengenaan Pajak

-
Dasar Pengenaan Pajak adalah 40% dari seluruh biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan, tidak termasuk  harga perolehan tanah. Termasuk dalam pengertian seluruh biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan adalah PPN yang dibayar atas perolehan bahan dan jasa.
2.
Saat dan Tempat Pajak Terutang

-
Saat Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri adalah pada saat mulai dilaksanakannya pembangunan (menggali fondasi, memasang tiang pancang, dan lain-lain).

-
Kegiatan Membangun Sendiri yang dilaksanakan bertahap, sepanjang tidak lebih dari 2 tahun, diperlakukan sebagai satu kesatuan.

-
Tempat Pajak Terutang adalah di tempat bangunan didirikan.
Penyetoran dan Pelaporan
1.
PPN yang terutang sebesar 10% x 40% dari seluruh biaya yang dikeluarkan dan atau dibayarkan, harus disetorkan seluruhnya dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama orang pribadi atau badan yang melaksanakan kegiatan membangun sendiri ke Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pengeluaran biaya tersebut.

Dalam hal kegiatan membangun sendiri dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), PPN yang tercantum dalam SSP tersebut tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, karena pembayaran PPN tersebut merupakan pembayaran PPN untuk kegiatan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjan PKP yang bersangkutan.

2.
Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan pada Kantor Pelayanan Pajak di tempat bangunan tersebut berada dengan mempergunakan SSP lembar ke tiga bukti setoran PPN paling lambat tanggal 20 (dua puluh) pada bulan dilakukannya penyetoran.
Membangun Sendiri Dalam Kawasan Real Estat
1.
Perolehan tanah kavling sebelum 1 Januari 1995
Membangun sendiri pada kawasan Real Estat di atas tanah yang diperoleh sesudah 31 Desember 1994, tidak dikategorikan sebagai membangun sendiri, tetapi dianggap dibangun oleh Real Estat Karena pada dasarnya Real Estat tidak boleh menjual tanah. Dengan demikian kegiatan membangun sendiri pada kawasan Real Estat di atas tanah yang diperoleh sebelum 1 Januari 1995 masih dapat dikategorikan sebagai kegiatan membangun sendiri dan menganut ketentuan seperti di atas sesuai dengan KMK 554/KMK.04/2000 sebagaimana telah dirubah dengan KMK 320/KMK.03/2002. Dalam hal ini perlakuan PPN-nya sama dengan kegiatan membangun sendiri bukan di dalam kawasan Real Estat.
2.
Perolehan tanah kavling sesudah 31 Desember 1994

a.
Khusus untuk membangun sendiri di Kawasan Real Estat, yang kavlingnya diperoleh sesudah 31 Desember 1994, tidak dikategorikan sebagai membangun sendiri tetapi dianggap dibangun oleh Real Estat, karena pada dasarnya Real Estat tidak diperbolehkan menjual tanah matang.

b.
Dasar Pengenaan Pajak adalah sebesar nilai bangunan (tidak termasuk harga tanah) yang dihitung PKP Real Estat seandainya bangunan tersebut dibangun oleh Real Estat.

c.
Seluruh biaya yang dikeluarkan tiap bulan oleh pemilik kavling sehubungan dengan pembangunan rumah tersebut dilaporkan kepada PKP Real Estat dan dianggap sebagai pembayaran termyn. Berdasarkan laporan itu, PKP Real Estat memungut PPN terutang dari pemilik kavling kemudian menyetor dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN bulan yang bersangkutan.

d.
Pada saat pembangunan selesai, PKP Real Estat menentukan nilai bangunan sesuai dengan patokan harga yang berlaku


1)
Apabila nilai bangunan yang ditaksir oleh PKP Real Estat lebih besar dari laporan pemilik kavling, maka atas selisihnya harus dipungut PPN kemudian disetor dan dilaporkan pada SPT Masa PPN pada bulan yang bersangkutan


2)
Apabila nilai bangunan yang ditaksir oleh PKP Real Estat lebih kecil dari yang telah dilaporkan oleh pemilik kavling, maka atas kelebihan PPN yang telah disetor, tidak dapat direstitusi.

e.
Pajak Masukan atas perolehan barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk membangun rumah tersebut tidak dapat dikreditkan.

Ref
:
-
KMK Nomor 554/KMK.04/2000


-







A.
Syarat-Syarat Dikenakannya PPN (554/KMK.04/2000 Jo 320/KMK.03/2002 Jo  KEP - 387/PJ./2002 Jo SE - 45/PJ.53/2002 ) :
     Bangunan yang didirikan merupakan bangunan untuk tempat tinggal (tidak termasuk fasilitas penunjang) atau tempat usaha (termasuk fasilitas penunjang).
     Luas bangunan 400 meter persegi atau lebih.
     Setelah 1 Juli 2002 syarat luas bangunan adalah 200 meter persegi atau lebih.
     Konstruksi utama bangunan bersifat permanen (tahan 25 tahun atau lebih).
     Bangunan bersifat permanen artinya konstruksi utama bangunan tahan sampai dengan 25 tahun atau lebih.
     Dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
     Apabila permulaan membangun sendiri terjadi pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995 (Butir 3.1 SE - 07/PJ.53/1995)
B.
Dasar Pengenaan Pajak dan PPN yang Terutang :
(Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 554/KMK.04/2000 Jo KMK Nomor 595/KMK.04/1994, dan KEP - 387/PJ./2002)
-
Dasar Pengenaan Pajak :
-------------------------
= 40% X Jumlah biaya yang dikeluarkan setiap bulan (tidak termasuk perolehan tanah).
-
PPN yang Terutang :
---------------------
= 10% X 40% X Jumlah biaya yang dikeluarkan setiap bulan (tidak termasuk perolehan tanah).
-
Termasuk dalam pengertian seluruh biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan untuk membangun sendiri adalah juga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan bahan dan jasa untuk kegiatan membangun sendiri tersebut.
-
Kegiatan membangun sendiri hanya terutang PPN apabila permulaan membangun sendiri terjadi pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995 (Lihat butir 3.1 SE - 07/PJ.53/1995)
-
PPN tersebut terutang oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri, sejak dimulainya kegiatan membangun tersebut sampai dengan selesai.
-
Penyetoran PPN : paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
-
Pelaporannya : paling lambat tanggal 20 bulan penyetoran, di KPP tempat bangunan didirikan, dengan menggunakan SSP lembar ke-3.
-
Dalam hal kegiatan membangun sendiri dilakukan oleh PKP, PPN yang tercantum dalam SSP tersebut tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, karena pembayaran PPN tersebut merupakan pembayaran PPN untuk kegiatan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan.

C.
Membangun Sendiri di Kawasan Real Estate ( SE - 01/PJ.32/1997 dan SE - 45/PJ.53/2002) :
     Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan di kawasan real estat, yang tanahnya diperoleh tanggal 1 Januari 1995 atau sesudahnya, tidak dikategorikan sebagai kegiatan membangun sendiri, tetapi dianggap seolah-olah dibangun oleh Pengusaha Kena Pajak Real Estat/Pengembang.
     Atas kegiatan membangun sendiri di dalam kawasan realestat sebelum 1 September 2002, terutang PPN tanpa ada batasan luas bangunan.
     Sejak tanggal 1 September 2002 batasan luas bangunan atas kegiatan membangun sendiri di kawasan realestat adalah 200 m2 atau lebih.
Mekanisme Pengenaan PPN-nya sebagai berikut :
     Seluruh biaya yang dikeluarkan oleh pemilik kavling untuk membangun rumah tersebut harus dilaporkan kepada Pengusaha Kena Pajak Real Estat (pengembang) setiap bulan, dan dianggap sebagai pembayaran termyn, sehingga Pengusaha Kena Pajak Real Estat harus memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang (10% X biaya yang dilaporkan pemungut kavling)
     Setelah selesai dibangun, Pengusaha Kena Pajak Real Estat wajib menetapkan nilai bangunan sesuai dengan patokan harga yang berlaku.
     Jika nilai bangunan yang ditetapkan lebih besar dari jumlah biaya yang dilaporkan oleh pemilik kavling, maka atas selisihnya harus dipungut PPN, disetor, dan dilaporkan pada masa pajak yang bersangkutan.
     Jika nilai bangunan yang ditetapkan lebih kecil dari jumlah biaya yang dilaporkan oleh pemilik kavling, maka DPP yang dipakai adalah jumlah biaya yang dilaporkan oleh pemilik kavling tersebut, sehingga selisih PPN-nya tidak dapat direstitusi (diminta kembali).
     Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak untuk membangun rumah tersebut tidak dapat dikreditkan.
     Atas kegiatan membangun sendiri yang dimulai sebelum tanggal 1 September 2002 dan sampai dengan tanggal 1 September 2002 belum selesai, berlaku ketentuan SE - 07/PJ.53/1995.
     Atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan sejak tanggal 1 September 2002, berlaku ketentuan KEP - 387/PJ./2002.
     Atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan sejak tanggal 1 September 2002 oleh pemilik kaveling di atas tanah kaveling yang diperoleh sebelum tanggal 1 September 2002, berlaku ketentuan KEP - 387/PJ./2002. Pengusaha real estat wajib melaporkan dimulainya kegiatan membangun sendiri di atas tanah kaveling yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari s.d. 31 Agustus 2002 kepada KPP tempat tanah kaveling tersebut berada, selambat-lambatnya 1 bulan setelah akhir bulan kegiatan membangun sendiri dimulai.

C.
Membangun Sendiri di Kawasan Real Estate ( SE - 01/PJ.32/1997 dan SE - 45/PJ.53/2002) :
     Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan di kawasan real estat, yang tanahnya diperoleh tanggal 1 Januari 1995 atau sesudahnya, tidak dikategorikan sebagai kegiatan membangun sendiri, tetapi dianggap seolah-olah dibangun oleh Pengusaha Kena Pajak Real Estat/Pengembang.
     Atas kegiatan membangun sendiri di dalam kawasan realestat sebelum 1 September 2002, terutang PPN tanpa ada batasan luas bangunan.
     Sejak tanggal 1 September 2002 batasan luas bangunan atas kegiatan membangun sendiri di kawasan realestat adalah 200 m2 atau lebih.
Mekanisme Pengenaan PPN-nya sebagai berikut :
     Seluruh biaya yang dikeluarkan oleh pemilik kavling untuk membangun rumah tersebut harus dilaporkan kepada Pengusaha Kena Pajak Real Estat (pengembang) setiap bulan, dan dianggap sebagai pembayaran termyn, sehingga Pengusaha Kena Pajak Real Estat harus memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang (10% X biaya yang dilaporkan pemungut kavling)
     Setelah selesai dibangun, Pengusaha Kena Pajak Real Estat wajib menetapkan nilai bangunan sesuai dengan patokan harga yang berlaku.
     Jika nilai bangunan yang ditetapkan lebih besar dari jumlah biaya yang dilaporkan oleh pemilik kavling, maka atas selisihnya harus dipungut PPN, disetor, dan dilaporkan pada masa pajak yang bersangkutan.
     Jika nilai bangunan yang ditetapkan lebih kecil dari jumlah biaya yang dilaporkan oleh pemilik kavling, maka DPP yang dipakai adalah jumlah biaya yang dilaporkan oleh pemilik kavling tersebut, sehingga selisih PPN-nya tidak dapat direstitusi (diminta kembali).
     Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak untuk membangun rumah tersebut tidak dapat dikreditkan.
     Atas kegiatan membangun sendiri yang dimulai sebelum tanggal 1 September 2002 dan sampai dengan tanggal 1 September 2002 belum selesai, berlaku ketentuan SE - 07/PJ.53/1995.
     Atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan sejak tanggal 1 September 2002, berlaku ketentuan KEP - 387/PJ./2002.
     Atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan sejak tanggal 1 September 2002 oleh pemilik kaveling di atas tanah kaveling yang diperoleh sebelum tanggal 1 September 2002, berlaku ketentuan KEP - 387/PJ./2002. Pengusaha real estat wajib melaporkan dimulainya kegiatan membangun sendiri di atas tanah kaveling yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari s.d. 31 Agustus 2002 kepada KPP tempat tanah kaveling tersebut berada, selambat-lambatnya 1 bulan setelah akhir bulan kegiatan membangun sendiri dimulai.


F. Tidak Termasuk Kegiatan Membangun Sendiri (KEP-387/PJ/2002)
     Kegiatan mendirikan bangunan yang dilakukan melalui kontraktor/pemborong sepanjang dapat dibuktikan bahwa atas kegiatan membangun tersebut telah dipungut PPN





Di tengah kesibukan Pak Febner dalam mengawasi para pekerja yang sedang mengerjakan konstruksi bagi rumahnya, tiba-tiba dia didatangi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai petugas dari Kantor Pelayanan Pajak. Petugas tersebut menanyakan tentang Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pak Febner atas kegiatannya dalam membangun rumah tersebut. Tentu saja Pak Febner sangat kebingungan, karena dia sama sekali tidak mengetahui bahwa atas kegiatannya tersebut masih diharuskan untuk membayar pajak lagi.

Memang masih banyak yang belum mengetahui bahwa atas kegiatannya dalam membangun rumah atau tempat usaha yang dilakukan sendiri tanpa menggunakan jasa kontraktor, maka akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan Kegiatan Membangun Sendiri ? Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.02/2002 Kegiatan Membangun Sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen.
Dengan PMk-39/PMK.03/2010, kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Dengan luas bangunan paling sedikit 300 m2.

Untuk pembatasan luas bangunan ini sudah pernah diubah beberapa kali, yaitu :
     Atas kegiatan membangun sendiri di luar kawasan real estate, yang dimulai sebelum tanggal 1 Juli 2002 terutang PPN apabila luas bangunannya 400 m2 atau lebih, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2002, batasan luas bangunan yang terutang PPN adalah 200 m2 atau lebih.
     Atas kegiatan membangun sendiri di dalam kawasan real estate , yang dimulai sebelum tanggal 1 September 2002 terutang PPN tanpa ada batasan luas bangunan, terhitung mulai tanggal 1 September 2002, batasan luas bangunan yang terutang PPN adalah 200 m2 atau lebih.


Apa syarat Kegiatan Membangun Sendiri yang dikenakan PPN?
1. dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
2. bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal termasuk fasilitas penunjang,
3. dalam hal diperuntukkan sebagai tempat usaha termasuk semua fasilitas penunjang;
4. sebelum 1 Juli 2002 : luas bangunan 400 m2 atau lebih,
5. sejak 1 Juli 2002 : luas bangunan 200m2 atau lebih;
6. sejak 1 April 2010 : luas bangunan 300 m2 atau lebih 

Berapa Besar Pajak yang harus dibayar ?

Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor adalah 10% X 40% X semua biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan tersebut, tapi tidak termasuk harga perolehan tanahnya.

Contoh Perhitungan Kegiatan Membangun Sendiri


1. Herman Kurniawan adalah Direktur Utama PT Kurnia Jaya. Pada tanggal 15 November 1994 mulai melakukan pembangunan rumah dengan luas seluruhnya 550 M2 yang dilakukan oleh tukang batu dan diawasi sendiri. Bangunan selesai dikerjakan dan siap untuk ditempati pada tanggal 20 Mei 1995.
Jawaban :
· Kegiatan di atas memenuhi kriteria Kegiatan Membangun Sendiri (tidak dalam kegiatan usaha);
· Kegiatan Membangun Sendiri yang dilakukan oleh Herman tidak dikenakan PPN karena dilakukan sebelum 1 Januari 1995 (sebelum Pasal 16C yang mengatur PPN atas kegiatan tersebut belum berlaku)

2. Faizal Ayuba adalah seorang pengusaha percetakan (kartu undangan, dsb.) yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak 20 Maret 1996. Pada 10 Februari 2001 mulai melakukan kegiatan membangun gedung untuk tambahan gudang dan kantor administrasinya untuk kegiatan manajemen seluas 600 M2. Kegiatan ini dilakukan oleh tukang yang dibayar harian dan diawasi sendiri. Selama bulan Februari 2001 telah dikeluarkan biaya sejumlah Rp50.000.000,00 untuk pembelian bahan bangunan dan ongkos tukang.
Jawaban :
· Kegiatan di atas memenuhi kriteria Kegiatan Membangun Sendiri (tidak dalam kegiatan usaha);
· Kegiatan Membangun Sendiri yang dilakukan oleh Faizal pada bulan Februari 2001 terutang PPN sebesar =10%x40%xRp50.000.000,00= Rp2.000.000,00;
· PPN yang terutang disetor ke Kas Negara melalui Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 Maret 2001;
· Pembayaran tersebut dilaporkan oleh Faizal dalam SPT Masa PPN Masa Februari 2001, form 1195 kode I.1.
· Apabila Faizal bukan Pengusaha Kena Pajak pelaporannya menggunakan SSP lembar ke-3 yang dikirimkan kepada Kepala KPP yang di wilayahnya terletak bangunan yang sedang didirikan.

Perlakuan Pajak Masukan atas kegiatan membangun sendiri adalah tidak dapat dikreditkan, karena PPN yang terutang dihitung dari DPP sebesar 40% dari seluruh pengeluaran dan dianggap sudah dikreditkan sebanding dengan 10% x 60% jumlah seluruh pengeluaran.
















TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPnBM

Yang Wajib Membayar/Menyetor dan Melapor PPN/PPnBM
1.
Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2.
Pemungut PPN/PPnBM, adalah:

-
Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara

-
Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah

-
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

-
Pertamina

-
BUMN/ BUMD

-
Kontraktor Bagi Hasil dan Kontrak Karya bidang Migas dan Pertambangan Umum lainnya

-
Bank Pemerintah

-
Bank Pembangunan Daerah

-
Perusahaan Operator Telepon Selular.
Yang Wajib Disetor
1.
Oleh PKP adalah:

a.
PPN yang dihitung sendiri melalui pengkreditan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran. Yang disetor adalah selisih Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, bila Pajak Masukan lebih kecil dari Pajak Keluaran.

b.
PPnBM yang dipungut oleh PKP Pabrikan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah.

c.
PPN/PPnBM yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Tagihan Pajak (STP).
2.
Oleh Pemungut PPN/PPnBM adalah PPN/PPnBM yang dipungut oleh Pemungut PPN/PPnBM

 Tempat Pembayaran/ Penyetoran Pajak
1.
Kantor Pos dan Giro
2.
Bank Pemerintah, Kecuali BTN
3.
Bank Pembangunan Daerah
4.
Bank Devisa
5.
Bank bank lain penerima setoran pajak
6.
Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Khusus untuk impor tanpa LKP


Saat Pembayaran/Penyetoran PPN/PPnBM

1.
PPn dan PPnBM yang dihitung sendiri oleh PKP harus disetorkan paling lambat 15 (lima belas) bulan takwim berikutnya setelah bulan Masa Pajak.
Contoh : Masa Pajak Januari 2002, penyetoran paling lambat tanggal 15 pebruari 2002.
2.
PPN dan PPnBM yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP harus dibayar/ disetor sesuai batas waktu yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP tersebut.
3.
PPN / PPnBM atas impor, harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk, dan apabila pembayaran Bea Masuk ditunda/ dibebaskan, harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen impor.
4.
PPN/PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh:

a.
Bendaharawan Pemerintah, harus disetor paling lambat tanggal 7 (tujuh) bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

b.
Pemungut PPN selain Bendaharawan Pemerintah, harus disetor paling lambat 15 (lima belas) bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

c.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memungut PPN / PPnBM atas impor, harus menyetor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan pajak dilakukan
5.
PPN dari penyerahan tepung terigu oleh Badan Urusan Logistik (BULOG), harus dilunasi sendiri oleh PKP sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (D.O) ditebus

Catatan:
Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran jatuh pada hari libur, maka pembayaran harus dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.


Sarana Pembayaran/Penyetoran PPN/PPnBM

1.
Untuk membayar/menyetor PPN dan PPnBM digunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) yang tersedia di Kantor-kantor Pelayanan Pajak dan Kantor-kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) di seluruh Indonesia.
2.
Surat Setoran Pajak (SSP) menjadi lengkap dan sah bila jumlah PPN/PPnBM yang disetorkan telah sesuai dengan yang tercantum di dalam Daftar Nominatif Wajib Pajak (DNWP) yang dibuat oleh: Bank penerima pembayaran, Kantor Pos dan Giro, atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai penerima setoran.


Pelaporan SPT Masa PPN
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib menghitung dan melaporkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang.

Fungsi dan Tujuan
Sebagai sarana bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang sebenarnya terutang.

Pelaporan
1.
Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
2.
Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3.
Bagi Pemotong atau Pemungut, untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.

Kewajiban Pengusaha Kena Pajak dalam pengisian SPT Masa PPN
1.
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan menandatangani serta menyampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak dikukuhkan.
2.
Bagi Wajib Pajak yang menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dalam penyelenggaraan Pembukuannya, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.
3.
Mengambil sendiri Surat Pemberitahuan PPN Masa beserta petunjuk pengisiannya di Kantor Pelayanan Pajak.
4.
Pengisian SPT Masa PPN harus dilakukan dengan lengkap, benar dan ditandatangani oleh;

a.
Pengurus atau direksi untuk Wajib Pajak Badan;

b.
Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam Kartu NPWP dan SK PKP bagi Wajib Pajak orang Pribadi;

c.
Dalam hal ditanda tangani oleh pihak lain selain tersebut di atas maka harus dilampiri Surat Kuasa Khusus (per masa pajak dengan menyebut bulan yang bersangkutan).
5.
SPT Masa PPN harus disampaikan dengan lengkap, disertai lampiran yang telah ditetapkan, SPT yang tidak lengkap dianggap tidak pernah disampaikan.
6.
Bagi PKP Badan-badan tertentu yang ditunjuk sebagai Badan Pemungut, selain menyampaikan SPT Masa PPN sebagaimana di atas, juga wajib menyampaikan SPT Masa Pemungut PPN.


Penyampaian SPT Masa PPN
Tempat pengambilan SPT Masa PPN
1.
Kantor Pelayanan Pajak;
2.
Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan;
3.
Tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Tempat penyampaian SPT Masa PPN
1.
Kantor Pelayanan Pajak ditempat Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, atau;
2.
Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan setempat.

Cara penyampaian SPT Masa PPN
1.
Disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak ditempat Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP/Kantor Penyuluhan Pajak setempat, PKP akan menerima catatan tanda terima pada lembar kedua SPT Masa PPN.
2.
Disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat dan tanggal Cap Pos dari Kantor Pos penerima SPT berfungsi sebagai tanggal penerimaan SPT Masa PPN.


Saat Pelaporan PPN/PPnBM

1.
PPN dan PPnBM yang dihitung sendiri oleh PKP, harus dilaporkan dalam SPT Masa dan disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
2.
PPN dan PPnBM yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP yang telah dilunasi segera dilaporkan ke KPP yang menerbitkan.
3.
PPN dan PPnBM yang pemungutnya dilakukan oleh:

a.
Bendaharawan Pemerintah harus dilaporkan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir.

b.
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Bendaharawan Pemerintah harus dilaporkan paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

c.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas Impor, harus dilaporkan secara mingguan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah batas waktu penyetoran pajak berakhir.
4.
Untuk penyerahan tepung terigu oleh BULOG, maka PPN dan PPnBM dihitung sendiri oleh PKP, harus dilaporkan dalam SPT Masa dan disampaikan kepada KPP setempat paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

Catatan :
Apabila tanggal jatuh tempo pelaporan jatuh pada hari libur, maka pelaporan harus dilaksanakan pada hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar