Berita

Selasa, 20 Mei 2014

BUT (BENTUK USAHA TETAP)



Pengertian bentuk usaha tetap
Menurut Undang-undang Pajak Penghasilan, yang dimaksud dengan bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa tempat kedudukan manjemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel, dan lain-lain. Dengan kata lain BUT adalah bentuk kegiatan usaha di Indonesia yang dimiliki oleh orang atau badan luar negeri.
Bentuk bentuk usaha tetap
Menurut Undang-Undang Perpajakan Indonesia, bentuk usaha yang dipergunakan oleh Subjek Pajak Luar Negeri untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, dapat dikatakan sebagai BUT yang dapat berupa:
  1. Tempat Kedudukan Manajemen;
  2. Cabang perusahaan;
  3. Kantor perwakilan;
  4. Gedung kantor;
  5. Pabrik;
  6. Bengkel;
  7. Pertambangan dan penggalian sumber alam; wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan;
  8. Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
  9. Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
  10. Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
  11. Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
  12. Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.
3.2 Subjek dan Objek BUT
A. Jenis Subjek Pajak
Dalam undang – undang Pph, subjek pajak Pph terdiri dari 2 jenis dan dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Subjek pajak Dalam Negeri
Subjek pajak dalam negeri adalah subjek pajak yang secara fisik memang berada atau bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia. Yang ditentukan sebagai berikut :
a. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 bulan. Jangka waktu tersebut tidak harus dimulai dari bulan januari atau awal tahun pajak tapi bisa jadi setelahnya, dan tidak harus secara berturut – turut 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
b. Badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia.
c. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
2. Subjek pajak Luar Negeri
Yang termasuk subjek pajak luar negeri adalah sebagai berikut :
a. Menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di indonesia. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau pun berada di indonesia namun tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia
b. Menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di indonesia. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau pun berada di indonesia namun tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
B.       Objek Pajak Penghasilan BUT
Yang menjadi objek pajak penghasilan BUT adalah :
1.      Penghasilan dari usaha atau kegiatan BUT tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai.
2.     Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijakankan atau di lakukan di Indonesia.
3.      Penghasilan sebagaimana tersebut dalam PPh Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud.

3.3      Penentuan Laba BUT
Dalam menentukan besarnya BUT ada beberapa ketentuan yan harus diperhatikan yaitu ;
1.      Biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan dibebankan  adalah biaya yang berkaitan denga usaha atau kegiatan BUT, yang besarnya ditetapkan Direktorat Jendral Pajak.
2.      Pembayaran oleh BUT kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan   dibebankan sebagai biaya adalah ;
a.       Rolayti atau imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya.
b.      Imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jas lain.
c.       Bungan, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan.
Sebagai konsekuensinya, atas pembayaran seperti tersebut di atas yang diterima atau diperoleh BUT dari kantor pusat tidak dianggap sebagai Objek Pajak, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan.

3.4      Perlakuan Pajak atas Penghasilan kena Pajak dari suatu BUT yang Ditanamkan Kembali di Indonesia.
Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak penghasilan dari suatu Bentuk Usaha tetap di Indonesia, akan dikenakan PPh pasal 26  sebesar 20%, kecuali  penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia. Pemotongan pajak tersebut besifat final.
Sesuai Keputusan Mentri Keuangan Nomor 113/KMK.03/2002, maka penanaman kembali atas penghasilan BUT di Indonesia tersebut tidak dikenakan pemotongan PPh pasal 26, dengan syarat sebagai berikut.
1.    Peneneman kembali dilakukan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri.
2.   Penanaman kembali dilakukan dalam tahun pajak berjalan atau selambat-lambatnya   tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperolehnya pernghasilan tersebut.
3.      Tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut paling sedikit dalam jangka waktu 2 tahun sesudah perusahaan tempat penanaman dilakukan berproduksi komersial.
Bentuk Usaha Tetap yang melakukan penananman kembali, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai bentuk penanaman yang dilakukan kepada  Dirjen Pajak sebagai lampiran SPT tahunan PPh tahun pajak diterima atau diperolehnya penghasilan yang bersangkutan. 

Contoh Perhitungan Pajak atas BUT
PT. DNA Indonesia yang merupakan bentuk usaha tetap di Indonesia mempunyai penghasilan kena pajak dalam tahun 2005 sebesar Rp.1.050.000.000,00
Perhitungan pajak atas BUT tersebut adalah sebagai berikut :
Penghasilan Kena Pajak                                                Rp.1.050.000.000,00
PPh terutang:
            10% x  Rp. 50.000.000,00      Rp.5.000.000,00
            15% x  Rp. 50.000.000,00            7.500.000,00
30% x Rp. 950.000.000,00       285.000.000,00
PPh terutang                                                                         297.500.000,00
Penghasilan Kena Pajak BUT sesudah dikurangi
Dengan pajak penghasilan                                               Rp.752.500.000,00

Atas penghasilan tersebut akan dikenakan pajak lagi sebesar :
            20% x Rp. 752.500.000,00 atau sama dengan Rp. 150.000.000,00
Namun apabila atas penghasilan kena pajak BUT sesudah dikurangi pajak menghasilan tersebut (sebesar Rp. 752.500.000,00) ditanamkan kembali di Indonesia, maka atas penghasilan tersebut tidak dipotong pajak. Jadi tidak ada pemotongan pajak penghasian sebesar 20% atau sebesar Rp. 150.000.000,00.


















KESIMPULAN
Menurut Undang-undang Pajak Penghasilan, yang dimaksud dengan bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa tempat kedudukan manjemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel, dan lain-lain.
Dengan kata lain BUT adalah bentuk kegiatan usaha di Indonesia yang dimiliki oleh orang atau badan luar negeri.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar