Berita

Selasa, 20 Mei 2014

PEMUNGUT DAN PEMOTONG PPN DAN PPnBM



BAB I
PENDAHULUAN

1.1            Latar Belakang
     Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
     Pemungutan PPN dan PPnBM dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pemungut yang ditunjuk (misalnya Bendahara Pemerintah) atas penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak. PKP yang ditunjuk untuk memungut PPN dan PPnBM adalah pengusaha yang memiliki peredaran bruto (omzet) melebih Rp600.000.000,00 setahun atau pengusaha yang memilih sendiri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib memungut PPN dan juga PPnBM (bila barangnya yang diserahkan tergolong mewah) dari pembeli atau pemakai jasanya.

1.2            Rumusan Masalah
1.2.1  Pihak-pihak yang ditunjuk sebagai pemungut dan pemotong PPN
      1.2.2  Pemungutan PPN oleh Bendaharawan Negara
1.2.3 Penyerahan yang tidak dipungut dan dipotong PPn oleh Bendaharawan
1.2.4 Perlakuan atas PPn yang dipungut dan dipotong
1.2.5 Saat penyetoran dan pelaporan PPN yang dipungut oleh Bendaharawan                         

1.3            Tujuan Penulisan
                 Tujuan penulisan ini adalah agar pembaca mampu memahami dan menjelaskan apa arti pemungutan dan pemotongan PPN dan PPnBM yang perlu diketahui oleh masyarakat pada umumnya .











BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pihak – pihak yang ditunjuk sebagai pemungut dan pemotong PPN
Pemungut PPN adalah Bendaharawan Pemerintah, Badan, atau Instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang oleh PKP atas penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP kepada bendaharawan pemerintah, badan, atau instansi pemerintah tersebut. (Pasal 1 angka 27 UU PPN).
Mekanisme pemungutan PPN pada dasarnya dilakukan oleh si penjual atau penerima uang, namun dalam hal untuk mengamankan dan mempercepat pemasukan ke kas negara maka dilakukan sistem pemungutan dan penyetoran PPN oleh PUT PPN. Oleh karena itu Pemerintah menentukan Badan-Badan atau Instansi yang harus melakukan pemungutan dan penyetoran PPN. Contoh : PKP XYZ melakukan penjualan berupa komputer kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Bendahara Pemerintahnya. Karena PKP XYZ melakukan penyerahan BKP kepada bendahara pemerintah Pemda Kota Tangsel, maka Bendahara Pemda Kota Tangsel wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas transaksi tersebut.
Mengingat PPN Pajak Keluaran telah disetor dan dilaporkan oleh PUT PPN, maka penjual yang bukan PUT PPN tidak perlu lagi melakukan pemungutan dan penyetoran PPN, akan tetapi tetap melakukan pelaporan dalam SPt Masa PPN Formulir 1107-A.
Pemungut PPN dan atau PPnBM berdasarkan Keppres 56 tahun 1988 telah dicabut dengan   Keppres 180 tahun 2000. Kemudianditunjuk kembali dengan KMK No.547/KMK.04/2000.
Pemungut PPN adalah sbb :
v  KPKN (Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara), sekarang menjadi KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara);
v  Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi, Kabupaten atau Kota;
v  Pertamina;
v  Kontraktor Kontrak Bagi Hasil dan Kontrak Karya dibidang Minyak, Gas Bumi,Panas Bumi dan pertambangan umum lainnya;
v  Badan Usaha Milik Negara (BUMN); / Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
v  Bank Milik Negara; / Bank Milik Daerah;
v  Bank Indonesia;
Namun seiring dengan penyederhanaan sistem pemungutan PPN, sejak 1 Januari 2004 sesuai KMK No.563/KMK.03/2003, pemungut PPN hanyalah Bendaharawan Pemerintah dan KPKN (sekarang menjadi KPPN – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). Kemudian diatur lebih lanjut tentang penunjukan Pemungut PPN untuk KPS Migas sejak 1 Januari 2005 sesuai PMK No.11/PMK.03/2005 dan berdasarkan PMK No.73 Tahun 2010  menjadi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi. Dan sekarang berdasarkan PMK No. 85/PMK.03/2012 jo. PMK No.136/PMK.03/2012 BUMN kembali ditunjuk sebagai pemungut PPN.
PKP Rekanan



Dalam ranah pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, dikenal pula istilah PKP Rekanan.Yang dimaksud dengan PKP Rekanan adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut PPN.PKP Rekanan yang melakukan transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN Bendaharawan Pemerintah / Bendaharawan KPPN dinamakan PKP Rekanan Pemerintah.
Contoh 3 : PKP ABC melakukan penyerahan BKP kepada Bendahara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Dalam transaksi ini, PKP ABC bertindak selaku PKP Rekanan Pemerintah.

2.2 Pemungut PPN Oleh Bendaharawan Negara
                 Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut PPN dan atau PPnBM
Diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2000 Jo. KMK No.563/KMK.03/2003 jis Lampiran I Kep-DJP No.382/PJ./2002.
Prakteknya, bendaharawan pemerintah di Satuan Kerja (Satker) tertentu akan langsung meminta membuat SSP dari rekanan atau penyedia barang dan jasa. SSP dibuat oleh penyedia barang dan jasa saat (bersamaan) dengan pembuatan faktur tagihan ke bendaharawan.Nanti atas PPN tersebut disetorkan oleh bendaharawan melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPPN).
Tatacara Pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN dan atau PPnBM oleh Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut PPN.
1.      Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan atau Pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
2.      PPN dan PPNBM yang terutang atas penyerahan BKP dan atau JKP oleh PKP Rekanan Pemerintah yang pembayarannya melalui Bendaharawan Pemerintah, dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Bendaharawan Pemerintah atas nama PKP Rekanan Pemerintah.
3.      Penyerahan JKP oleh instansi pemerintah yang pembayarannya melalui KPKN  /KPPN atau Bendaharawan Pemerintah tidak dipungut PPN sepanjang pembayaran tersebut berasal dari APBN / APBD dan Instansi Pemerintah yang menyerahkan JKP memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Instansi Pemerintah tersebut.

2.3 Penyerahan yang tidak dipungut dan dipotong PPN oleh Bendaharawan
PPN dan PPnBMtidak dipungutoleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal :
1.      Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp.1.000.000 dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah (termasuk PPN dan PPnBM).
2.      Pembayaran untuk pembebasan tanah, kecuali pembayaran atas penyerahan tanah oleh real estate atau industrial estat.
3.      Pembayaran atas penyerahan BKP dan atau JKP yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan atau dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain :
a. Pembayaran atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dibebaskan dari PPN berdasarkan PP No. 146 tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan BKP / JKP Tertentu.
b. Pembayaran atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dibebaskan dari PPN berdasarkan PP No. 12 tahun 2001 jo. PP No.43 tahun 2002 tentang Impor dan atau Penyerahan BKP Tertentu yang bersifat strategis.
c.  Pembayaran atas penyerahan BKP dan atau JKP yang PPN-nya tidak dipungut berdasarkan PP No. 42 tahun 1995 jo. PP No.25 tahun 2001 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPnBM dan PPh dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri.
4.      Pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan bukan Bahan Bakar Minyak  olehPT Pertamina.
5.      Pembayaran atas rekening telepon kepada telkom atau kepada perusahaan telekomunikasi lainnya.
6.      Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan.
7.      Pembayaran lainnya untuk Pembayaran atas penyerahan Barang atau Jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan PPN berdasarkan PP No. 144 tahun 2000.
PPN dan PPnBM yang terutang sehubungan dengan pembayaran yang jumlahnya paling banyak sebesar Rp.1.000.000, dipungut dan disetor sendiri oleh PKP Rekanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum.
Pemungut PPN tidak perlu memungut PPN dan atau PPnBM atas penyerahan BKP  dan atau JKP yang dilakukan oleh bukan PKP (Lampiran I Huruf D angka 6 Kep-DJP No.382/PJ/2002).
Pemungut PPN wajib memberitahukan kepada kepala KPP dalam bentuk daftar nama yang berisi nama, alamat, NPWP, nilai transaksi, nomor dan tanggal faktur penjualan atau dokumen yang sejenis, apabila terjadi transaksi dengan rekanan yang bukan PKP dan daftar tersebut dilampirkan pada SPT Masa bagi Pemungut PPN.
Sejak 1 Januari 2004, sesuai KMKNo.571/KMK.03/2003 ketentuan tentang Pengusaha Kecil adalah Pegusaha yang menyerahkan BKP (Barang) dan atau JKP (Jasa) dalam 1 tahun buku jumlah peredaran / penerimaan bruto tidak melebihi Rp.600.000.000 setahun.
Jika jumlah peredaran / penerimaan bruto Rp.600.000.000 setahun ke atas, maka Pemungut PPN tidak boleh melakukan transaksi pembelian, kalau rekanan tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP.











2.4 Perlakuan atas PPn yang dipungut dan dipotong
          Undang-Undang PPN hanya memberi satu clue yang bisa dipakai sebagai petunjuk untuk membedakan antara fasilitas PPN Tidak Dipungut dari fasilitas PPN Dibebaskan.Petunjuk itu adalah perbedaan perlakuan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana disebutkan di atas. Coba perhatikan perbedaannya pada ilustrasi yang dialami oleh seorang PKP X berikut ini:
https://lh4.googleusercontent.com/-rLH_I3om83E/UkDz3k-FnjI/AAAAAAAAEKw/Mtes7S71rcM/s720/tabel%2520suhut4.jpg

2.5 Saat penyetoran dan pelaporan PPN yang dipungut oleh bendaharawan
Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya bulan terjadinya pembayaran tagihan. Dalam hal hari ketujuh jatuh pada hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Bendaharawan Pemerintah wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut dan disetor ke Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara setempat, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya bulan dilakukan pembayaran tagihan.
Pelaporan pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tersebut dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran
a.
PKP rekanan Pemerintah membuat Faktur Pajak dan SSP pada saat menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah atau KPKN baik untuk sebagian maupun seluruh pembayaran.
b.
SSP sebagaimana dimaksud pada huruf a diisi dengan membubuhkan NPWP dan identitas PKP Rekanan Pemerintah yang bersangkutan, tetapi penandatanganan SSP dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah atau KPKN sebagai penyetor atas nama PKP Rekanan Pemerintah.
c.
Dalam hal penyerahan BKP tersebut terutang PPn BM maka PKP rekanan Pemerintah mencantumkan jumlah PPn BM yang terutang pada Faktur Pajak.
d.
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a dibuat dalam rangkap 3 (tiga) :

-
lembar ke-1 untuk Bendaharawan Pemerintah atau KPKN sebagai Pemungut PPN.

-
lembar ke-2 untuk arsip PKP rekanan Pemerintah.

-
lembar ke-3 untuk Kantor Pelayanan Pajak melalui Bendaharawan Pemerintah atau KPKN.
e.
Dalam hal pemungutan oleh Bendaharawan Pemerintah, SSP sebagaimana dimaksud pada huruf a dibuat dalam rangka 5 (lima). Setelah PPN dan atau PPn BM disetor di Bank Persepsi atau Kantor Pos, lembar-lembar SSP tersebut diperuntukkan sebagai berikut :

-
lembar ke-1 untuk PKP Rekanan Pemerintah.

-
lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak melalui KPKN.

-
lembar ke-3 untuk PKP Rekanan Pemerintah dilampirkan pada SPT Masa PPN.

-
lembar ke-4 untuk Bank Persepsi atau Kantor Pos.

-
lembar ke-5 untuk pertinggal Bendaharawan Pemerintah.
f.
Dalam hal pemungutan oleh KPKN, SSP sebagaimana dimaksud pada huruf a dibuat dalam rangkap 4 (empat) yang masing-masing diperuntukkan sebagai berikut :

-
lembar ke-1 untuk PKP Rekanan Pemerintah.

-
lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak melalui KPKN.

-
lembar ke-3 untuk PKP rekanan Pemerintah dilampirkan pada SPT Masa PPN.

-
lembar ke-4 untuk pertinggal KPKN.
g.
Pada lembar Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf d oleh Bendaharawan Pemerintah yang melakukan pemungut wajib dibubuhi cap "Disetor tanggal ..............." dan ditandatangani oleh Bendaharawan Pemerintah.
h.
Pada setiap lembar Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf d dan SSP sebagaimana dimaksud pada huruf f oleh KPKN yang melakukan pemungutan dicantumkan nomor dan tanggal advis SPM.
i.
SSP lembar ke-1 dan lembar ke-2 sebagaimana dimaksud pada huruf f dibubuhi cap "TELAH DIBUKUKAN" oleh KPKN.
j.
Faktur Pajak dan SSP merupakan bukti pemungutan dan penyetoran PPN dan atau PPn BM.
           























BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
                        Kesimpulan yang dapat kami ambil dari materi ini adalah Pemungut PPN adalah Bendaharawan Pemerintah, Badan, atau Instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang oleh PKP atas penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP kepada bendaharawan pemerintah, badan, atau instansi pemerintah tersebut. (Pasal 1 angka 27 UU PPN).Dalam prakteknya, bendaharawan pemerintah di Satuan Kerja (Satker) tertentu akan langsung meminta membuat SSP dari rekanan atau penyedia barang dan jasa. SSP dibuat oleh penyedia barang dan jasa saat (bersamaan) dengan pembuatan faktur tagihan ke bendaharawan.Nanti atas PPN tersebut disetorkan oleh bendaharawan melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPPN). Terdapat beberapa penyerahan yang tidak dipungut dan dipotong PPN oleh Bendaharawan seperti pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah, pembayaran untuk pembebasan tanah, pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, pmbayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan Bukan Bahan Bakar Minyak oleh PT (PERSERO) PERTAMINA, pembayaran atas rekening telepon, pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; atau Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan Perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya bulan terjadinya pembayaran tagihan. Dalam hal hari ketujuh jatuh pada hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya.Bendaharawan Pemerintah wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut dan disetor ke Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara setempat, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya bulan dilakukan pembayaran tagihan.

3.2  Saran
                 Saran yang dapat kami berikan untuk materi ini adalah pada umumnya, sudah sewajarnya kita sebagai wajib pajak memenuhi kewajiban dalam melakukan pembayaran pajak.Dan khususnya dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam pemotongan dan pungutannya oleh instansi yang terkait agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar