Berita
Kamis, 29 Mei 2014
BALE ke indoseia
Mantan pemain Tottenham Hotspur ini akan mengadakan perjalanan yang berisi acara sosial dan pelatihan di Singapura dan Indonesia. Dari kunjungan ke dua negara bertetangga ini, pemain asal Wales tersebut mendapat bayaran sekitar Rp 48, miliar lebih
Menurut Telegraph, Bale akan mengikuti jejak dua bintang di Liga Spanyol, Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi, yang sudah lebih dulu menyapa para penggemarnya di kawasan Asia. Bahkan, Ronaldo sudah sempat menjejakkan kaki di Indonesia.
Bale akan menghadiri event meet and greet di sebuah hotel ternama di Jakarta pada hari Sabtu (31/5/2014). Para tamu yang ingin menghabiskan waktu bersama bintang Madrid itu dan mengambil gambarnya harus membayar sekitar Rp 2,917 juta
Pesepakbola asal Wales Inggris yang bermain untuk klub Real Madrid, Gareth Bale, datang ke Indonesia bulan Mei 2014.
Kedatangan Bale disponsori perusahaan makanan Dua Kelinci. Sebelum Bale, perusahaan ini mendatangkan Luis Figo untuk Dua Kelinci Indonesia Menggiring Bola pada tahun 2011, dan Xabi Alonso untuk Dua Kelinci Indonesia Mengoper Bola tahun 2012.
Tahun ini, pemain yang baru saja pindah ke Real Madrid bulan juli 2013. Gareth Bale, akan hadir pada akhir bulan Mei dalam Dua Kelinci Indonesia Menyundul Bola.
Kegiatan ini dalam rangka menyambut Piala Dunia 2014. Acara ini diharapkan menumbuhkan dukungan dan motivasi bagi fans sepak bola di Indonesia agar lebih mencintai sepak bola.
Ditambah lagi, Dua Kelinci Indonesia Menyundul Bola juga tentunya akan mendorong talenta para pemain sepak bola muda yang terinspirasi Gareth Bale.
Semoga kedatangan BALE ke indonesia menginspirasi semua pemain sepak bola yang ada di tanah air agar bisa memajukan sepak bola hingga bisa bersaing di ajang bergengsi seperti FIFA WORLD CUP atau biasa kita sebut pesta sepak bola Piala Dunia.
Dan para fans Bale di indoesia juga berharap semoga Bale menikmati liburannya ke indoseia tanpa ada hambatan apapun seperti tindakan anarki. Kita berharap semoga tidak ada tindakan seperti itu agar Bale atau pun pemain internasional lainnya yang ingin berkunjung ke indonesia merasa senang dan ingin kembali lagi lain kali untuk mengunjungi indonesia.
dan SELAMAT DATANG UNTUK BALE DI TANAH AIR INDONESIA TERCINTA !!!!
Selasa, 27 Mei 2014
kemenangan real madrid di liga champions
Kemenangan Real Madrid di final champions tentunya tak lepas
dari rasa terimakasih skuad real Madrid kepada bek ( CB ) tangguh real Madrid,
siapa lagi kalau bukan Sergio Ramos. Pada menit yang sangat krusial Sergio ramos
mampu menyamai keadaan menjadi 1-1 pada
saat melawan atletico de Madrid itu dan berakhir dengan skor 4-1.
Namun Sergio ramos tidak mau dikatakan sebagai pahlawan
karena dia menganggap bahwa semua pemain berperan sebagai pahlawan dan tentunya
sangat mempunyai peran penting dalam kemengan real Madrid itu.
Tak lepas dari kerja keras pemain, siapa lagi kalau bukan
pelatih (Ancelotti) yg sangat mempunyai peran penting sebagai pengatur strategi
hingga skuad real Madrid mampu mengalahkan dan menggempur pertahanan lawan.
Tentunya para fans real Madrid sangat merasa senang karena
real Madrid mampu menang dalam final champions itu. Apalagi pada musim ini real
Madrid memboyong dua trofi yaitu trofi copa del rey dan trofi liga champions.
Dan para fans real Madrid juga berharap semoga real Madrid mampu
mempertahankan gelar juara champion untuk musim yang akan dating.
SNMPTN 2014
Cuman mw bantu share untuk teman-teman yg mw lanjut kuliah dan ikut jalur SNMPTN
Pendaftaran SNMPTN Undangan 2014
Siswa Pelamar, menggunakan NISN dan password, yang diberikan oleh Kepala Sekolah pada waktu verifikasi data di PDSS, login ke laman SNMPTN http://www.snmptn.ac.id untuk melakukan pendaftaran.Siswa Pelamar mengisi biodata, pilihan PTN, dan pilihan program studi, serta mengunggah (upload) pasfoto resmi terbaru dan dokumen prestasi tambahan. Siswa pelamar harus membaca dan memahami seluruh ketentuan yang berlaku pada PTN yang akan dipilih.
Kepala Sekolah harus memberi rekomendasi kepada siswa yang sudah mendaftar SNMPTN.
Pelamar program studi keolahragaan dan seni harus mengunggah portofolio atau dokumen bukti keterampilan yang diisi oleh Kepala Sekolah dan/atau siswa menggunakan pedoman yang dapat diunduh pada laman http://www.snmptn.ac.id.
Siswa pelamar mencetak Kartu Bukti Pendaftaran sebagai tanda bukti peserta SNMPTN.
Ketentuan Khusus
Persyaratan Sekolah
Sekolah yang siswanya berhak mengikuti SNMPTN adalah:
SMA/SMK/MA/MAK negeri maupun swasta, termasuk sekolah RI di luar negeri.
Telah mengisi PDSS
Terdaftar sebagai peserta Ujian Nasional (UN) 2014.
Persyaratan Siswa Pelamar
Pendaftaran
• Siswa SMA/SMK/MA/MAK kelas terakhir yang mengikuti UN pada tahun 2014.
• Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar pada PDSS.
• Memperoleh rekomendasi dari Kepala Sekolah.
• Memiliki prestasi akademik di sekolah pada semua semester.
Selasa, 20 Mei 2014
BUT (BENTUK USAHA TETAP)
Pengertian
bentuk usaha tetap
Menurut
Undang-undang Pajak Penghasilan, yang dimaksud dengan bentuk usaha tetap adalah
bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal
di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan
puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak
didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha
atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa tempat kedudukan
manjemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel,
dan lain-lain. Dengan kata lain BUT adalah bentuk kegiatan usaha di Indonesia
yang dimiliki oleh orang atau badan luar negeri.
Bentuk
bentuk usaha tetap
Menurut Undang-Undang Perpajakan Indonesia, bentuk usaha
yang dipergunakan oleh Subjek
Pajak Luar Negeri untuk menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan di Indonesia, dapat dikatakan sebagai BUT yang dapat berupa:
- Tempat Kedudukan Manajemen;
- Cabang perusahaan;
- Kantor perwakilan;
- Gedung kantor;
- Pabrik;
- Bengkel;
- Pertambangan dan penggalian sumber alam; wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan;
- Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
- Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
- Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
- Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
- Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.
3.2 Subjek dan Objek BUT
A. Jenis Subjek Pajak
Dalam undang – undang Pph, subjek pajak Pph terdiri dari 2
jenis dan dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Subjek pajak Dalam Negeri
Subjek pajak dalam negeri adalah
subjek pajak yang secara fisik memang berada atau bertempat tinggal atau
berkedudukan di Indonesia. Yang ditentukan sebagai berikut :
a. Orang pribadi yang bertempat
tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183
(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 bulan. Jangka waktu
tersebut tidak harus dimulai dari bulan januari atau awal tahun pajak tapi bisa
jadi setelahnya, dan tidak harus secara berturut – turut 183 (seratus delapan
puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
b. Badan yang didirikan atau
berkedudukan di Indonesia.
c. Warisan yang belum terbagi
sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
2.
Subjek pajak Luar Negeri
Yang termasuk subjek pajak luar negeri adalah sebagai
berikut :
a.
Menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di
indonesia. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau pun
berada di indonesia namun tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga)
hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan badan yang tidak didirikan dan
tidak bertempat kedudukan di Indonesia
b. Menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan melalui bentuk usaha tetap di indonesia. Orang pribadi yang tidak
bertempat tinggal di Indonesia atau pun berada di indonesia namun tidak lebih
dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas)
bulan dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia
yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari indonesia bukan dari
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di
Indonesia.
B.
Objek Pajak Penghasilan BUT
Yang menjadi objek pajak penghasilan
BUT adalah :
1.
Penghasilan dari usaha atau kegiatan BUT tersebut dan dari harta yang dimiliki
atau dikuasai.
2. Penghasilan
kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di
Indonesia yang sejenis dengan yang dijakankan atau di lakukan di Indonesia.
3.
Penghasilan sebagaimana tersebut dalam PPh Pasal 26 yang diterima atau
diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan
harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud.
3.3 Penentuan Laba BUT
Dalam menentukan besarnya BUT ada beberapa ketentuan yan
harus diperhatikan yaitu ;
1.
Biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan dibebankan adalah
biaya yang berkaitan denga usaha atau kegiatan BUT, yang besarnya ditetapkan
Direktorat Jendral Pajak.
2.
Pembayaran oleh BUT kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan
dibebankan sebagai biaya adalah ;
a.
Rolayti atau imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta, paten, atau
hak-hak lainnya.
b.
Imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jas lain.
c. Bungan, kecuali bunga
yang berkenaan dengan usaha perbankan.
Sebagai
konsekuensinya, atas pembayaran seperti tersebut di atas yang diterima atau
diperoleh BUT dari kantor pusat tidak dianggap sebagai Objek Pajak, kecuali bunga
yang berkenaan dengan usaha perbankan.
3.4
Perlakuan Pajak atas Penghasilan kena Pajak dari suatu BUT yang Ditanamkan
Kembali di Indonesia.
Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak penghasilan
dari suatu Bentuk Usaha tetap di Indonesia, akan dikenakan PPh pasal 26
sebesar 20%, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di
Indonesia. Pemotongan pajak tersebut besifat final.
Sesuai Keputusan Mentri Keuangan Nomor 113/KMK.03/2002, maka
penanaman kembali atas penghasilan BUT di Indonesia tersebut tidak dikenakan
pemotongan PPh pasal 26, dengan syarat sebagai berikut.
1. Peneneman
kembali dilakukan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan
dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri.
2. Penanaman
kembali dilakukan dalam tahun pajak berjalan atau selambat-lambatnya tahun pajak berikutnya dari tahun pajak
diterima atau diperolehnya pernghasilan tersebut.
3. Tidak melakukan pengalihan atas penanaman
kembali tersebut paling sedikit dalam jangka waktu 2 tahun sesudah perusahaan
tempat penanaman dilakukan berproduksi komersial.
Bentuk Usaha Tetap yang melakukan penananman kembali, wajib
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai bentuk penanaman yang
dilakukan kepada Dirjen Pajak sebagai lampiran SPT tahunan PPh tahun
pajak diterima atau diperolehnya penghasilan yang bersangkutan.
Contoh Perhitungan Pajak atas BUT
PT.
DNA Indonesia yang merupakan bentuk usaha tetap di Indonesia mempunyai
penghasilan kena pajak dalam tahun 2005 sebesar Rp.1.050.000.000,00
Perhitungan
pajak atas BUT tersebut adalah sebagai berikut :
Penghasilan
Kena
Pajak
Rp.1.050.000.000,00
PPh
terutang:
10% x Rp. 50.000.000,00 Rp.5.000.000,00
15% x Rp. 50.000.000,00
7.500.000,00
30% x Rp. 950.000.000,00 285.000.000,00
PPh
terutang
297.500.000,00
Penghasilan
Kena Pajak BUT sesudah dikurangi
Dengan
pajak penghasilan
Rp.752.500.000,00
Atas
penghasilan tersebut akan dikenakan pajak lagi sebesar :
20% x Rp. 752.500.000,00 atau sama dengan Rp. 150.000.000,00
Namun
apabila atas penghasilan kena pajak BUT sesudah dikurangi pajak menghasilan
tersebut (sebesar Rp. 752.500.000,00) ditanamkan kembali di Indonesia, maka
atas penghasilan tersebut tidak dipotong pajak. Jadi tidak ada pemotongan pajak
penghasian sebesar 20% atau sebesar Rp. 150.000.000,00.
KESIMPULAN
Menurut
Undang-undang Pajak Penghasilan, yang dimaksud dengan bentuk usaha tetap adalah
bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal
di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan
puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak
didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha
atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa tempat kedudukan
manjemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel,
dan lain-lain.
Dengan
kata lain BUT adalah bentuk kegiatan usaha di Indonesia yang dimiliki oleh
orang atau badan luar negeri.
Syarat pemungutan pajak
Tidaklah mudah untuk membebankan
pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar
pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena
dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan
pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
- Pemungutan pajak harus adil
Seperti halnya produk hukum pajak pun
mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil
dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.
Contohnya:
- Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
- Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
- Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran
- Pengaturan pajak harus berdasarkan UU
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang
berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur
dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
- Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
- Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
- Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak
- Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan pajak harus diusahakan
sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian,
baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat
dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat
kecil dan menengah.
- Pemungutan pajak harus efesien
Biaya-biaya
yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan
sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak
tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah
untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan
dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
- Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Bagaimana pajak dipungut akan sangat
menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan
memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai
sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan
kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak
rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.
Contoh:
- Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
- Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
- Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi)
Langganan:
Komentar (Atom)
