Berita

Kamis, 29 Mei 2014

BALE ke indoseia



Mantan pemain Tottenham Hotspur ini akan mengadakan perjalanan yang berisi acara sosial dan pelatihan di Singapura dan Indonesia. Dari kunjungan ke dua negara bertetangga ini, pemain asal Wales tersebut mendapat bayaran sekitar Rp 48, miliar lebih

Menurut Telegraph, Bale akan mengikuti jejak dua bintang di Liga Spanyol, Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi, yang sudah lebih dulu menyapa para penggemarnya di kawasan Asia. Bahkan, Ronaldo sudah sempat menjejakkan kaki di Indonesia.

Bale akan menghadiri event meet and greet di sebuah hotel ternama di Jakarta pada hari Sabtu (31/5/2014). Para tamu yang ingin menghabiskan waktu bersama bintang Madrid itu dan mengambil gambarnya harus membayar sekitar Rp 2,917 juta


 Pesepakbola asal Wales Inggris yang bermain untuk klub Real Madrid, Gareth Bale, datang ke Indonesia bulan Mei 2014.
Kedatangan Bale disponsori perusahaan makanan Dua Kelinci. Sebelum Bale, perusahaan ini mendatangkan Luis Figo untuk Dua Kelinci Indonesia Menggiring Bola pada tahun 2011, dan Xabi Alonso untuk Dua Kelinci Indonesia Mengoper Bola tahun 2012.

Tahun ini, pemain yang baru saja pindah ke Real Madrid bulan juli 2013. Gareth Bale, akan hadir pada akhir bulan Mei dalam Dua Kelinci Indonesia Menyundul Bola.
Kegiatan ini dalam rangka menyambut Piala Dunia 2014. Acara ini diharapkan menumbuhkan dukungan dan motivasi bagi fans sepak bola di Indonesia agar lebih mencintai sepak bola.

Ditambah lagi, Dua Kelinci Indonesia Menyundul Bola juga tentunya akan mendorong talenta para pemain sepak bola muda yang terinspirasi Gareth Bale.

Semoga kedatangan BALE ke indonesia menginspirasi semua pemain sepak bola yang ada di tanah air agar bisa memajukan sepak bola hingga bisa bersaing di ajang bergengsi seperti FIFA WORLD CUP atau biasa kita sebut pesta sepak bola Piala Dunia.

Dan para fans Bale di indoesia juga berharap semoga Bale menikmati liburannya ke indoseia tanpa ada hambatan apapun seperti tindakan anarki. Kita berharap semoga tidak ada tindakan seperti itu agar Bale atau pun pemain internasional lainnya yang ingin berkunjung ke indonesia merasa senang dan ingin kembali lagi lain kali untuk mengunjungi indonesia.

dan SELAMAT DATANG UNTUK BALE DI TANAH AIR INDONESIA TERCINTA !!!!

Selasa, 27 Mei 2014

kemenangan real madrid di liga champions

Kemenangan Real Madrid di final champions tentunya tak lepas dari rasa terimakasih skuad real Madrid kepada bek ( CB ) tangguh real Madrid, siapa lagi kalau bukan Sergio Ramos. Pada menit yang sangat krusial Sergio ramos mampu menyamai  keadaan menjadi 1-1 pada saat melawan atletico de Madrid itu dan berakhir dengan skor 4-1.
Namun Sergio ramos tidak mau dikatakan sebagai pahlawan karena dia menganggap bahwa semua pemain berperan sebagai pahlawan dan tentunya sangat mempunyai peran penting dalam kemengan real Madrid itu.
Tak lepas dari kerja keras pemain, siapa lagi kalau bukan pelatih (Ancelotti) yg sangat mempunyai peran penting sebagai pengatur strategi hingga skuad real Madrid mampu mengalahkan dan menggempur pertahanan lawan.
Tentunya para fans real Madrid sangat merasa senang karena real Madrid mampu menang dalam final champions itu. Apalagi pada musim ini real Madrid memboyong dua trofi yaitu trofi copa del rey dan trofi liga champions.
Dan para fans real Madrid juga berharap semoga real Madrid mampu mempertahankan gelar juara champion untuk musim yang akan dating.

SNMPTN 2014

 Cuman mw bantu share untuk teman-teman yg mw lanjut kuliah dan ikut jalur SNMPTN

Pendaftaran SNMPTN Undangan 2014

Siswa Pelamar, menggunakan NISN dan password, yang diberikan oleh Kepala Sekolah pada waktu verifikasi data di PDSS, login ke laman SNMPTN http://www.snmptn.ac.id untuk melakukan pendaftaran.
Siswa Pelamar mengisi biodata, pilihan PTN, dan pilihan program studi, serta mengunggah (upload) pasfoto resmi terbaru dan dokumen prestasi tambahan. Siswa pelamar harus membaca dan memahami seluruh ketentuan yang berlaku pada PTN yang akan dipilih.
Kepala Sekolah harus memberi rekomendasi kepada siswa yang sudah mendaftar SNMPTN.
Pelamar program studi keolahragaan dan seni harus mengunggah portofolio atau dokumen bukti keterampilan yang diisi oleh Kepala Sekolah dan/atau siswa menggunakan pedoman yang dapat diunduh pada laman http://www.snmptn.ac.id.
Siswa pelamar mencetak Kartu Bukti Pendaftaran sebagai tanda bukti peserta SNMPTN.

Ketentuan Khusus
Persyaratan Sekolah
Sekolah yang siswanya berhak mengikuti SNMPTN adalah:
SMA/SMK/MA/MAK negeri maupun swasta, termasuk sekolah RI di luar negeri.
Telah mengisi PDSS
Terdaftar sebagai peserta Ujian Nasional (UN) 2014.
Persyaratan Siswa Pelamar
Pendaftaran
• Siswa SMA/SMK/MA/MAK kelas terakhir yang mengikuti UN pada tahun 2014.
• Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar pada PDSS.
• Memperoleh rekomendasi dari Kepala Sekolah.
• Memiliki prestasi akademik di sekolah pada semua semester.

Selasa, 20 Mei 2014

BUT (BENTUK USAHA TETAP)



Pengertian bentuk usaha tetap
Menurut Undang-undang Pajak Penghasilan, yang dimaksud dengan bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa tempat kedudukan manjemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel, dan lain-lain. Dengan kata lain BUT adalah bentuk kegiatan usaha di Indonesia yang dimiliki oleh orang atau badan luar negeri.
Bentuk bentuk usaha tetap
Menurut Undang-Undang Perpajakan Indonesia, bentuk usaha yang dipergunakan oleh Subjek Pajak Luar Negeri untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, dapat dikatakan sebagai BUT yang dapat berupa:
  1. Tempat Kedudukan Manajemen;
  2. Cabang perusahaan;
  3. Kantor perwakilan;
  4. Gedung kantor;
  5. Pabrik;
  6. Bengkel;
  7. Pertambangan dan penggalian sumber alam; wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan;
  8. Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
  9. Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
  10. Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
  11. Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
  12. Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.
3.2 Subjek dan Objek BUT
A. Jenis Subjek Pajak
Dalam undang – undang Pph, subjek pajak Pph terdiri dari 2 jenis dan dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Subjek pajak Dalam Negeri
Subjek pajak dalam negeri adalah subjek pajak yang secara fisik memang berada atau bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia. Yang ditentukan sebagai berikut :
a. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 bulan. Jangka waktu tersebut tidak harus dimulai dari bulan januari atau awal tahun pajak tapi bisa jadi setelahnya, dan tidak harus secara berturut – turut 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
b. Badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia.
c. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
2. Subjek pajak Luar Negeri
Yang termasuk subjek pajak luar negeri adalah sebagai berikut :
a. Menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di indonesia. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau pun berada di indonesia namun tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia
b. Menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di indonesia. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau pun berada di indonesia namun tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
B.       Objek Pajak Penghasilan BUT
Yang menjadi objek pajak penghasilan BUT adalah :
1.      Penghasilan dari usaha atau kegiatan BUT tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai.
2.     Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijakankan atau di lakukan di Indonesia.
3.      Penghasilan sebagaimana tersebut dalam PPh Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud.

3.3      Penentuan Laba BUT
Dalam menentukan besarnya BUT ada beberapa ketentuan yan harus diperhatikan yaitu ;
1.      Biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan dibebankan  adalah biaya yang berkaitan denga usaha atau kegiatan BUT, yang besarnya ditetapkan Direktorat Jendral Pajak.
2.      Pembayaran oleh BUT kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan   dibebankan sebagai biaya adalah ;
a.       Rolayti atau imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya.
b.      Imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jas lain.
c.       Bungan, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan.
Sebagai konsekuensinya, atas pembayaran seperti tersebut di atas yang diterima atau diperoleh BUT dari kantor pusat tidak dianggap sebagai Objek Pajak, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan.

3.4      Perlakuan Pajak atas Penghasilan kena Pajak dari suatu BUT yang Ditanamkan Kembali di Indonesia.
Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak penghasilan dari suatu Bentuk Usaha tetap di Indonesia, akan dikenakan PPh pasal 26  sebesar 20%, kecuali  penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia. Pemotongan pajak tersebut besifat final.
Sesuai Keputusan Mentri Keuangan Nomor 113/KMK.03/2002, maka penanaman kembali atas penghasilan BUT di Indonesia tersebut tidak dikenakan pemotongan PPh pasal 26, dengan syarat sebagai berikut.
1.    Peneneman kembali dilakukan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri.
2.   Penanaman kembali dilakukan dalam tahun pajak berjalan atau selambat-lambatnya   tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperolehnya pernghasilan tersebut.
3.      Tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut paling sedikit dalam jangka waktu 2 tahun sesudah perusahaan tempat penanaman dilakukan berproduksi komersial.
Bentuk Usaha Tetap yang melakukan penananman kembali, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai bentuk penanaman yang dilakukan kepada  Dirjen Pajak sebagai lampiran SPT tahunan PPh tahun pajak diterima atau diperolehnya penghasilan yang bersangkutan. 

Contoh Perhitungan Pajak atas BUT
PT. DNA Indonesia yang merupakan bentuk usaha tetap di Indonesia mempunyai penghasilan kena pajak dalam tahun 2005 sebesar Rp.1.050.000.000,00
Perhitungan pajak atas BUT tersebut adalah sebagai berikut :
Penghasilan Kena Pajak                                                Rp.1.050.000.000,00
PPh terutang:
            10% x  Rp. 50.000.000,00      Rp.5.000.000,00
            15% x  Rp. 50.000.000,00            7.500.000,00
30% x Rp. 950.000.000,00       285.000.000,00
PPh terutang                                                                         297.500.000,00
Penghasilan Kena Pajak BUT sesudah dikurangi
Dengan pajak penghasilan                                               Rp.752.500.000,00

Atas penghasilan tersebut akan dikenakan pajak lagi sebesar :
            20% x Rp. 752.500.000,00 atau sama dengan Rp. 150.000.000,00
Namun apabila atas penghasilan kena pajak BUT sesudah dikurangi pajak menghasilan tersebut (sebesar Rp. 752.500.000,00) ditanamkan kembali di Indonesia, maka atas penghasilan tersebut tidak dipotong pajak. Jadi tidak ada pemotongan pajak penghasian sebesar 20% atau sebesar Rp. 150.000.000,00.


















KESIMPULAN
Menurut Undang-undang Pajak Penghasilan, yang dimaksud dengan bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa tempat kedudukan manjemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel, dan lain-lain.
Dengan kata lain BUT adalah bentuk kegiatan usaha di Indonesia yang dimiliki oleh orang atau badan luar negeri.


Syarat pemungutan pajak




Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
  • Pemungutan pajak harus adil
Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.
Contohnya:
  1. Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
  2. Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
  3. Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran
  • Pengaturan pajak harus berdasarkan UU
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
  • Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
  • Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
  • Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak
  • Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
  • Pemungutan pajak harus efesien
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
  • Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.
Contoh:
  • Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
  • Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
  • Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi)